Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Jemaah Haji 1445 H Diimbau Segera Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istithaah
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 12-01-2024 | 13:20 WIB
Anna-Hasbie.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

"Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih," terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024), demikian dikutip laman Kemenag.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari - 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.

"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan," sebut Anna Hasbie.

"Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tegas Anna.

Mekanisme Pelunasan Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334

g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Editor: Gokli