Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Rusuh Hotel Planet

James Didakwa Tindak Pidana Kekerasan
Oleh : ron/yp
Selasa | 25-09-2012 | 19:11 WIB


BATAM, batamtoday - James Simanjuntak, terdakwa kasus kerusuhan Hotel Planet menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/9/2012) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam dakwaannya, JPU M. Chadafi mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta melakukan atau mengajak orang lain untuk melakukan kerusuhan.

"Terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar Chadafi.

Selepas pembacaan dakwaan, tim penasehat hukum James mengatakan akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita minta waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan," kata Niko Nikson Situmorang.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo yang didampingi hakim anggota Thomas Tarigan dan Sobandi mengatakan menunda sidang satu minggu untuk mendengar eksepsi tadi terdakwa.

Selepas sidang dengan terdakwa James, dilanjutkan dengan persidangan tiga orang terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah (displit) yakni Roy Purba, Windro Pasaribu dan Suwardi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan dengan JPU Rizky Rahmatullah, saksi Zamjalis, sekurity hotel mengatakan bahwa dia melihat segerombolan orang datang ke Hotel Planet Holiday di Jodoh dengan membawa kayu dan gagang sapu.

"Jumlahnya sekitar 50 sampai 60 orang. Karena ramai saya lari kedalam lobi lalu kasi tahu sekurity lainnya," kata Zamjalis.

Saat kembali kedepan, dia melihat kaca sudah pecah. ATM juga dirusak dan mobil yang parkir juga tidak luput dari pengerusakan massa tersebut.

"Mereka sambil teriak-teriak menyuruh Karto dan Basri agar keluar," ujarnya.