Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sita 10 Butir Ekstasi di Hotel Shangrila
Oleh : ags/yp
Selasa | 25-09-2012 | 16:16 WIB


TANJUNGPINANG, batamtoday - Satnarkoba Polres Tanjungpinang menyita 10 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial JA (21) di ruang lobi Hotel Shangrila.


Penangkapan JA bermula dari kecurigaan polisi dengan gerak-gerik pelaku yang menujukkan keanehan.

Saat itu, JA datang ke Hotel Shangrila dengan mengunakan sepeda motor Mio CW berwarna merah BP 5262 WD.

Setelah tiba, JA berniat akan ke lantai dua hotel. Namun belum sampai ke lantai dua, JA yang melihat polisi dan langsung membuang 10 butir pil ekstasi ke lantai.

Namun modusnya ingin mengelabui polisi tidak kesampaian setelah salah seorang petugas kepolisian menemukan 10 butir pil ekstasi yang dibungkus kantong bening tercecer di lantai tidak jauh dari tempat JA berada.

Dari pengakuan  JA, dirinya merupakan pemakai dan mengambil barang dari Batam, dibawa ke Tanjungpinang dengan mengunakan kapal tujuan Tanjungpinang.

"Saya mau pakai sendiri bang, bukan untuk dijual," pengakuan JA.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Harry Andreas, membenarkan penangkapan pelaku dengan surat penahanan bernomor: LP-A / 30 / IX/ 2012/ SPKT-Satnarkoba polres Tanjungpinang, tertanggal 22 September 2012.

"JA kami amankan beserta barang bukti ekstasi yang mana dua berlogo Batman dan delapan berlogo X," katanya, Selasa (25/9/2012).

Akibat perbuatanya, JA terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.23 dengan ancaman 5-10 tahun penjara.