Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Penyerobotan Lahan di Kuala Sempang Berlanjut
Oleh : arj/yp
Selasa | 25-09-2012 | 15:53 WIB


TANJUNGUBAN, batamtoday – Proses penyidikan kasus penyerobotan lahan di Kuala Sempang seluas 10,6 hektar yang diduga dilakukan oleh Sahwan, Angggota DPRD Bintan, berlanjut. Pihak kepolisian sudah memulai proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.


Hal itu disampaikan KBO Reskrim Polres Bintan Iptu Efendi Ali kepada batamtoday, Selasa (25/9/2012).

Dia mengatakan, dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Sahwan dengan pihak pelapor Herman Norbet sudah dalam tahap penyidikan.

"Dalam proses penyidikan ini sejumlah saksi sudah diperiksa," ujarnya.

Di tempat terpisah, Herman Norbet selaku pihak pelapor bersyukur proses hukum kasus ini ditindaklanjuti aparat kepolisian sehingga bisa mendapatkan titik terang dalam waktu dekat.

menurut dia, penyerobotan lahan tersebut bukan hanya dialami dirinya namun banyak warga juga mengalami kondisi serupa.

"Sayang, mereka yang juga menjadi korban sampai saat ini tidak berani melapor kepada penegak hukum karena takut diintimidasi," katanya.

Dia sendiri mengaku sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Porles Bintan beberapa waktu lalu.