Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Tak Gunakan Nama LAMR, BPH LAMR Somasi Syahril Abubakar
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-01-2024 | 08:52 WIB
AR-BTD-5149-BPH-LAMR.jpg Honda-Batam
Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Keamanan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Aziun Asyari, SH, MH. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, melalui Pusat Bantuan Hukum (BPH) LAMR, mensomasi Syahril Abubakar, meminta untuk tidak menggunakan atau mengatasnamakan LAMR Provinsi Riau dalam berbagai kegiatan apapun. Somasi adalah surat teguran kepada salah satu pihak dalam hukum positif.

"Betul, somasi itu sudah kami layangkan," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Keamanan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR yang juga salah seorang anggota kuasa hukum dari BPH LAMR yang menerima kuasa somasi tersebut dari LAMR, Datuk Aziun Asyari, SH, MH, Kamis (4/1/2024).

Datuk Aziun mengatakan, Syahril Abubakar tidak bisa mengatasnamakan kegiatan yang dibuatnya atas nama LAMR, karena dia bukan lagi Ketua Umum (Ketum) DPH LAMR sebagaimana disandangnya tahun 2017-2022. Kepemimpinannya sudah berganti, kini disandang oleh Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf sebagai Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum DPH.

Kepemimpinan Datuk Seri H.R.Marjohan dan Datuk Seri H. Taufik, lanjut Datuk Aziun, telah dikukuhkan oleh Setia Amanah Gubernur Riau Datuk Seri H. Syamsuar yang didampingi Timbalan Setia Amanah Datuk Seri H. Edy Natar Nasution pada 26 April 2022. Hal ini sesuai dengan AD/ART LAMR.

Aziun melanjutkan, Syahril Abubakar menggugat Gubernur Riau, H.Marjohan Yusuf, Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Junaidi Dasa, ke pengadilan yang bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA). Pada tanggal 24 Agustus 2023, MA telah mengabulkan permohonan kasasi Gubernur dan Marjohan serta kawan-kawan yang pada intinya, pengadilan belum berwenang mengadili gugatan Syahril.

Dalam keadaan demikian, Syahril membuat sesuatu atau kegiatan atanas nama LAMR. Misalnya, ia mengusulkan Budi Situmorang menjadi Pj Gubernur Riau.

Editor: Dardani