Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 700 Minyak Mentah di Kepri
Oleh : si
Senin | 24-09-2012 | 17:53 WIB

JAKARTA, batamtoday - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan 700 ton minyak mentah. Kapal tanker asing penyelundup minyak mentah itu ditangkap patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau .



“Kapal tangker asing penyelundup minyak mentah (crude oil) ditangkap Patroli Bea Cukai Kepri, Tanjung Balai Karimun pada 22 September 2012. Kapal bernama MT Sakthi bendera Basseterre (Saint Kitts and Nevis) itu bermuatan kurang lebih 700 ton crude oil di tengah BC 7003 di perairan Laut Natuna Indonesia,” papar Kepala Seksi Operasi Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono melalui siaran pers, Senin (24/9).

Ia menduga kapal tersebut mengambil minyak mentah dari wilayah Indonesia dan akan diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia atau Singapura.

Saat ini, kapal, muatan, nakhoda, dan anak buah kapal ditahan di Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau untuk proses penyidikan.

“Mereka masuk ke wilayah RI tanpa izin, memuat, dan mengangkut minyak mentah secara ilegal dan bertujuan ke luar daerah pabean. Hal ini melanggar UU nomor 17 tentang Kepabeanan (tindak pidana ekspor),” ujarnya.

Menurut Andhi, sulitnya medan di sekitar Laut Natuna menyebabkan pihaknya membutuhkan waktu 20 jam untuk menarik kapal tersebut sampai ke Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.

Ia menyebutkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan sampai saat ini terus dilakukan pengembangan penyidikan.