Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Karyawan PT Massa Dinilai Melanggar Prosedur
Oleh : ron/yp
Senin | 24-09-2012 | 14:12 WIB
sidang_praperadilan_Polsek_Sekupang.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan penangkapan dua karyawan PT Massa Batam oleh Polsek Sekupang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/9/2012). Foto: Rony

BATAM, batamtoday - Penangkapan dan penahanan terhadap Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) oleh Polsek Sekupang dianggap sangat dipaksakan dan tidak sah. Polisi juga dinilai telah melakukan tindakan arogansi dan tidak profesional.


Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan penasehat hukum tersangka pencurian besi di PT Massa Batam, Senin (24/9/2012) di Pengadilan Negeri Batam.

Rusli, selaku penasehat hukum pemohon, mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pencurian. Sebab, dia hanya memindahkan barang tanpa ada niat untuk memiliki atas suruhan PT Massa Batam berdasarkan surat perintah kerja dari perusahaan selaku pemilik barang.

Tindakan penahanan oleh termohon dianggap tidak berdasarkan hukum. Sehingga harus diperiksa agar tindakan tidak terulang dan tidak merugikan pihak lain.

"Selain itu penangkapan terhadap pemohon juga tidak sesuai prosedur karena tidak membawa surat penangkapan, terlalu dipaksakan sehingga tidak sah. Polisi selaku termohon terlalu Arogansi dan Tidak Profesional," ujar Rusli dipersidangan yang didampingi oleh penasehat hukum lainnya, Roy Wright dan Lubis.

Untuk itu, lanjut Rusli agar pemohon segera dilepaskan dari tahanan. Sedangkan termohon diminta agar memberikan ganti rugi secara materiil sebesar Rp2,4 juta karena akibat penahanan sudah delapan hari tidak kerja. Selain itu mengganti kerugian inmateriil sebesar Rp100 juta, akibat dari penahanan tersebut, pemohon jadi malu di masyarakat.

"Kita minta agar hakim yang memimpin persidangan memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan. Termohon juga mengganti rugi kerugian materiil dan inmateriil pemohon," ujar Rusli.

Selepas itu, hakim Thomas Tarigan menunda sidang hingga besok, Selasa (25/9/2012) untuk mendengarkan jawaban dari termohon.