Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis SPSI Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik
Oleh : ron/yp
Sabtu | 22-09-2012 | 13:15 WIB


BATAM, batamtoday - Demo yang mengatasnamakan SPSI terhadap kantor Pengacara Eddy Hartono & Partner di Tiban Centre pada bulan Juli tahun 2012 lalu berbuntut pada kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Akta, selaku koordinator demo tersebut.


Pada Sabtu (22/9/2012), Eddy Hartono dan Nur Wafiq mengatangi Mapolsek Sekupang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Eddy mengatakan bahwa Akta selaku koordinator demo telah melakukan pencemaran nama baik karena aksi tersebut dianggap telah menghina profesi pengacara.

"Mereka sebut aksi damai, namun dalam orasi dan spanduknya berisikan penghinaan terhadap profesi pengacara. Kami dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik," terang Eddy kepada batamtoday.

Dalam aksi demo yang diikuti oleh puluhan orang tersebut para pendemo membentangkan spanduk-spanduk yang isinya 'Pengacara Licik, 'Pembohong dan Penipu, Tak Tahu Malu, Musuh Pekerja/Buruh'. 'Duduk diam maka tertindas, bangkit berjuang dan lawan'.

Akta sendiri dijerat dengan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/7/2012) kantor pengacara Eddy Hartono SH & Partner di komplek Ruko Tiban Centre didemo.

Akta selaku koordinator demo mengatakan bahwa Eddy Hartono dan partner pengacara busuk penindas pekerja karena dianggap telah melakukan tipu muslihat untuk melindungi kliennya.