Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan Panwaslu ke Polda Metro Jaya

Ratusan Pengacara Siap Bela APPSI karena Buat Iklan Dukungan ke Jokowi
Oleh : si
Sabtu | 22-09-2012 | 10:11 WIB

JAKARTA, batamtoday - Senin (24/9/2012) Sekjend APPSI Ngadiran dan Ketua APPSI Setyo Edi dipanggil Polda Metro Jaya terkait iklan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia)  yang mendukung Joko Widido, maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.



Kedua aktivis APPSI itu  dituduh bertanggung-jawab atas penayangan iklan yang dianggap kampanye
di luar jadwal tersebut.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, Ngadiran dan Setyo Edi terancam pidana kurungan paling sedikit 15 hari dan paling lama 3 bulan.

"Kami berpendapat bahwa tuduhan kampanye di luar jadwal kepada Ngadiran dan Setyo Edi adalah sangat mengada-ada dan merupakan indikasi yang kuat akan ketidak-netralan Panwaslu DKI," kata M Said Basri, Sekretaris Tim Advokasi APPSI dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (22/9/2012).

Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dan Keputusan KPU DKI Nomor 13 Tahun 2011 jika yang dimaksud kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye atau juru kampanye yang menyebutkan secara gambling visi, misi dan program
pasangan calon.

"Baik APPSI sebagai organisasi, dan Ngadiran serta Setyo Edi secara individu jelas bukan merupakan bagian dari Tim Kampanye Jokowi – Ahok, selain itu dalam iklan tersebut sama sekali tidak disebutkan visi, misi dan program pasangan jokowi-Ahok," katanya.

Jikapun secara sekilas terlhat adanya kemiripan antara harapan APPSI dan visi misi Jokowi-Ahok hal tersebut, katanya,  sangatlah wajar karena kondisi ideal yang diinginkan oleh APPSI dan Jokowi-Ahok secara factual memang sama, yaitu pemberdayan pedagang pasar. Oleh karena itu  mereka tidak bisa
dikenakan tuduhan kampanye di luar jadwal.

"Yang aneh bin ajaib, Panwaslu justru tidak bertindak tegas dalam menyikapi dugaan kampanye di luar jadeal ang dilakukan kubu Foke-Nara. Kasus spanduk bergambar Foke-Nara di kawasan Cikini misalnya, sudah sangat jelas mengarahkan orang untuk memilih. Yang paling menonjol adalah kasus dugaan kampanye di luar jadwal pada acara lebaran Betawi. Pada kesempatan itu Nachrowi ramli secara jelas mengarahkan orang untuk memilih mereka pada tanggal 20," katanya.

Adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Panwaslu itu, menurutnya, adalah bentuk ketidak-adilan yang sangat vulgar.  Meskipun ancaman hukuman kepada Ngadiran dan Setyo Edi sangat rendah, akan
tetapi hal tersebut tetap patut disesalkan.  Tetapi kasus ini adalah bukti masih adanya anacaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di negeri kita.

"Terdoroong oleh rasa simpati terhadap aktivis APPSI yang terlihat dizhalimi, saat ini ratusan Advokat sudah mendaftarkan diri untuk membela mereka lewat jalur hukum," katanya.

Ratusan Advokat tersebut akan bergabung dalam Tim Advokasi APPSI yang akan melakukan pembelaan secara all out baik di tingkat kepolisian mapun jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.

"Perlu digaris-bawahi bahwa kami tidak memungut bayaran dalam advokasi ini karena kami menganggap bahwa memang APPSI harus dibela demi tegaknya demokrasi dan keadilan di negri ini," katanya.