Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri dan Lemhannas Bahas Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Oleh : Redaksi
Jumat | 15-12-2023 | 11:52 WIB
rapat_kemendagro_lemhanas.jpg Honda-Batam
Ditjen Bina Keuda Kemendagri berkolaborasi dengan Lemhaanas membahas program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia (RI) membahas program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu berlangsung melalui forum Intellectual Exercise betajuk 'Dukungan Pemerintah dalam Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penguatan Mandatory Spending yang Akuntabel dan Operasional Data yang Akurat dan Valid'.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi.

Agenda ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi serta kolaborasi antarstakeholder dalam upaya membangun literasi mengenai program implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terwujud pemahaman/persepsi yang sama atas kebijakan dan strategi yang harus ditempuh dan mengambil langkah- langkah konkret guna mendukung suksesnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini mengingat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak konstitusional seluruh pekerja Indonesia," tegas Maurits di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Maurits menyampaikan, Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Dukungan lainnya, melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tak hanya itu, Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Sejalan dengan itu, Maurits menekankan, agar implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berjalan maksimal, maka penggunaan APBD harus tepat sasaran sesuai program prioritas nasional. Selain itu juga perlu menerapkan asas money follows program.

"Dalam hal ini kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," jelas Maurits.

Di akhir paparannya, Maurits berharap, pelaksanaan program PBI untuk pekerja informal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bisa dilakukan bertahap.

“Dalam implementasinya harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu pertama target sasaran dengan mengutamakan perempuan kepala keluarga tunggal, disabilitas, dan lansia. Kedua, kondisi wilayah dengan jumlah pekerja informal terbanyak [petani atau nelayan],” ujar Maurits.

Sebagai informasi, pembahasan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Lemhannas RI Laksdya TNI Maman Firmansyah. Selain itu, hadir pula Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan RI Siti Munifah; Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Mochammad Idnillah; Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Reni Mayerni; Dirjen Sosbud dan Demografi Lemhannas RI Brigjen Pol. Chaidir; Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol R. Z. Panca Putra; serta sejumlah Tenaga Ahli Pengkaji dan Tenaga Profesional Lemhannas RI.

Editor: Gokli