Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penembakan WNI oleh Polisi Malaysia

Komite III DPD RI Berencana Lakukan Investigasi
Oleh : hz/ypn
Jum'at | 21-09-2012 | 19:07 WIB
Hardi_Hood_ke_Rumah_Jony.jpg Honda-Batam
Hardi Hood (kanan), Ketua Komite III DPD RI saat mengunjungi kediaman almarhum Jony, salah satu WNI yang menjadi korban, di Kampung Seraya, Jumat (21/9/2012).

BATAM, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, melalui Komite III segera akan melakukan investigasi terkait kasus penembakan yang menimpa empat WNI di Malaysia untuk mendapatkan kronologis peristiwa naas tersebut.


Saat ini, DPD RI sedang melakukan koordinasi masalah ini dengan pihak keluarga korban penembakan yang berada di Batam dan NTB untuk mendapatkan informasi dan data lengkap, sebelum membawa ke Jakarta dan disampaikan ke pihak Kemenlu. Selanjutnya akan dibawa ke Malaysia untuk diklarifikasi dengan Kedubes RI dan Polis Diraja Malaysia.

Ketua Komite III DPD RI, Hardi Hood yang juga merupakan legislator asal Kepri mengatakan langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian penyebab kematian keempat WNI ini, selain itu juga memperjuangkan agar para keluarga yang ditinggalkan mendapatkan santunan dari pihak Kemenlu atas peristiwa yang terjadi.

"Kami dari Komite III DPD RI, yang didalamnya membidangi masalah TKI saat ini sedang berusaha bagaimana bisa mendapatkan kronologis kejadian serta memperjuangkan agar keluarga para korban penembakan bisa mendapatkan santunan," ujar Hardi kepada batamtoday ketika mengunjungi kediaman almarhum Jony, salah satu WNI yang menjadi korban di Kampung Seraya, Jumat (21/9/2012).

Seperti kasus sebelumnya, dimana ada tiga WNI yang ditembak mati Polis Diraja Malaysia (PDRM), pihak DPD RI juga telah melakukan investigasi hingga ke Malaysia, dan dari hasil penyelidikan ternyata korban dinyatakan tak bersalah karena tak terbukti melakukan tindak kriminal di negara tetangga tersebut.

Bahkan, dalam kasus tersebut polisi Malaysia yang melakukan penembakan kini sedang diproses hukum karena terbukti bersalah karena melakukan penembakan tidak sesuai dengan protap yang ada.

"Sama seperti kasus sebelumnya, kami akan melakukan investigasi kasus ini. Untuk itu kami sedang mengumpulkan data dari para korban dan Kemenlu sebelum diklarifikasi dengan data di Dubes RI di Malaysia dan pihak kepolisian Malaysia," terangnya.

Meski dalam kasus ini para WNI memang dinyatakan bersalah oleh pihak Malaysia, lanjut Hardi, namun sebagai warga negara kita berhak memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

Sebab, dari keterangan pihak keluarga korban sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan kronologis peristiwa yang jelas dari pihak Dubes RI di Malaysia dan pihak Polis Diraja Malaysia.

"Pengakuan keluarga kepada kita, mereka belum mendapatkan kejelasan penyebab peristiwa ini. Sementara pihak Kemenlu hanya menfasilitasi kepulangan jenazah saja," lanjut mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam ini.

Sementara itu, Devi Tristia (28), istri korban Jony mengatakan, selain ingin mendapatkan kronologis resmi atas kematian suaminya, juga berhadap bisa mendapatkan santunan dari pemerintah guna membiayai kedua anaknya.

"Kami juga berharap bisa mendapatkan santunan dari pemerintah atas peristiwa ini, sebab sebagai orang tua tunggal saat ini biaya hidup semakin berat untuk membesarkan kedua anaknya," ujar Devi.

Jika santunan itu memang benar ada, menurut keterangan pihak keluarga dana itu akan digunakan sebagai modal usaha dan bekal bagi keluarganya.

"Anak-anak masih sangat kecil, untuk itu kalau dapat santunan nanti uangnya akan digunakan sebagai modal usaha, sebab sambil usaha saya bisa menjaga kedua anak saya," harap Devi.