Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penembakan 5 WNI Tidak Berperikemanusian dan Langgar HAM
Oleh : surya
Jum'at | 21-09-2012 | 13:08 WIB
jasarmen_purba.jpg Honda-Batam

PKP Developer


Senator Djasarmen Purba

JAKARTA, batamtoday - Penembakan terhadap 5 WNI oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanuan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


Meski tim forensik Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Mabes Polri menyatakan organ tubuh Joni utuh, dan tidak ada indikasi diperdagangkan meski dilakukan pembedahan di sana-sini, namun DPD Kepri tetap menyatakan tindakan PDRMN itu harus diproses secara hukum dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Penembakan terhadap WNI di Malaysia, kami anggap perbuatan yang melanggar HAM. Bahkan tidak berperikemanusiaan," kata Senator Djasarmen Purba asal Kepri di Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Menurutnya, pemerintah Malaysia harus bertanggungjawab menindak si penembak. "Kami DPD asal Kepri akan mengawal agar kasus ini bisa tuntas," katanya.

Hal senada juga disampaikan Senator asal Kepri lainnya, Zulbahri. Zulbahri menilai tindakan PDRM ini tidak berkeperikemanusiaan dan tidak menjunjung tinggi HAM.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenlu harus mengusut tuntas atas kejadian ini. Tindakan ini tidak berperikemanusiaan, tidak menjunjung tinggi HAM," kata Zulbahri.

Seperti diketahui, empat WNI yang ditembak itu adalah Jony alias M Sin (35), Osnan (37), Hamid, Diden, yang tinggal di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan korban lainnya, Mahno berasal dari Madura yang sudah lama menetap di Ipoh, Negara Bagian Perak, Malaysia.

PDRM menembak 5 WNI itu karena melakukan tindakan kriminal, tindak perampokan. KBRI di Malaysia, telah memulangkan jenazah Jony dan Osnan ke Batam melalui Jakarta, dan telah dimakamkan di Batam.