Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Firli Bahuri 'Ngeles' Tak Akui Komunikasi dengan SYL, Polisi: Ada Buktinya Kok, Buktikan Saja di Pengadilan!
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-12-2023 | 08:20 WIB
AR-BTD-3582-Firli-Bahuri.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyangkal pernah jalin komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan Firli tersebut direspons santai oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengatakan, itu hak Firli 'ngeles' bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan SYL. Namun ia menegaskan, penyidik punya beberapa alat bukti dan fakta.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," terangnya, dikutip Senin, 4 Desember 2023.

Sehingga, kata Ade, pengakuan Firli perlu dibuktikan saat proses persidangan nanti. "Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," tegas Ade.

Ade menjelaskan, penyidik punya bekal untuk pembuktian terkait kasus pemerasan yang menjerat Firli. Pihaknya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli berlangsung profesional dan transparan.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," bebernya.

SYL Mengakui Punya Komunikasi dengan Firli

Ade kembali menegaskan, Firli lupa bawah suatu perkara cukup dibuktikan dengan minimal dua alat bukti kuat. Dalam hal ini ada pengakuan tersendiri dari SYL bahwa dia pernah berkomunikasi dengan seorang pejabat KPK yang mengaku Firli.

"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang buti yang diperlihatkan kepada kami," terangnya.

Firli akan Diperiksa Kedua Kalinya

Firli Bahuri akan diperiksa kedua kalinya sebagi tersangka. Polda Metro Jaya sudah membuat agenda, di mana Firli akan dipanggil pada Rabu, 6 Desember 2023. Pemeriksaan eks Ketua KPK itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Menariknya, beberapa kali Firli datang pemeriksaan berusaha menghindari awak media. Bahkan ia pernah keluar usai pemeriksaan dan bersembunyi di dalam mobil.

Sumber: Disway
Editor: Dardani