Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

96 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia
Oleh : ant/si
Kamis | 20-09-2012 | 15:34 WIB

NUNUKAN, batamtoday - Sebanyak 96 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.


WNI yang dideportasi tersebut bekerja sebagai tenaga kerja di negara tetangga Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah sehingga tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi setempat.

Sebelum dideportasi, WNI ditahan di Pusat Tahanan Sementara Kota Kinabalu Sabah Malaysia selama berbulan-bulan, kata salah seorang WNI deportasi, Hanafiah Aminoto di Nunukan, kemarin. 

Menurutnya, dirinya tertangkap karena tidak mampu memperlihatkan paspornya pada saat operasi bertepatan sedang pulang kerja bulan April 2012 lalu.

"Saya tertangkap sama polisi dan petugas imigrasi Malaysia waktu pulang kerja karena paspor sudah mati (tidak berlaku lagi)," tuturnya saat dikumpulkan di Aula Kantor Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka  Nunukan.

WNI deportasi ini diantar oleh petugas Konsulat RI Tawau Malaysia, Suwito Hadi dan diserahkan kepada Imigrasi Nunukan berdasarkan berita acara serah terima nomor: 698/B/Kons/IX/12 tanggal 19 September 2012.

Kedatangan WNI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan KM Francis Expres sekitar pukul 19.30 Wita dengan jumlah 96 orang yang terdiri dari 76 laki dewasa dan 20 wanita dewasa. 

Beberapa saat setelah tiba, langsung didata oleh petugas yang menangani TKI deportasi dari kepolisian, imigrasi dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Nunukan.