Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Musnahkan Sabu Milik Penyanyi Karaoke
Oleh : ags/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 14:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Satnarkoba Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti sabu 18,17 gram milik penyanyi karoke IM (25) dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dibuang ke selokan, Kamis (20/9/2012) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wawan S, kepada batamtoday mengatakan pemusnhaan barang bukti sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, dengan dihadiri pihak kejari, BKN, dan sejumlah LSM.

Pemusnahaan diawali dengan dimasukanya air panas ke dalam ember hitam lalu IM memasukan sabu yang dibawanya ke dalam air, di aduk-aduk dengan kayu hingga larut.

Setelah larut, air dibuang ke tempat pembuangan toilet/wc Polres Tanjungpinang dan disiram lagi dengan air biasa sampai masuk kedalam penampungan pembuangan.

Diberitakan sebelumnya, seorang penyanyi karaoke berinisial IM ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang karena didapati membawa narkoba jenis Sabu seberat 18,17 gram di bawah jok sepeda motor Honda Vario BP 5420 TC, Kamis (13/9/2012), sekitar pukul 19.00 WIB.

Di rumahnya Jalan Permata Karisma III Blok b No.5 Kompleks Permata Kharisma Tanjungpinang, polisi melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan motor korban dan mendapati sabu 18,17 gram serta satu unit telepon genggam jenis BlackBerry didalam jok motor miliknya itu.

Akibat perbuatanya, IM dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 127 ayat 1 huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 terhadap narkotika golongan satu bukan tanaman dengan hukuman penjara minimal 5 tahun jika Sabu terjual ditafsir sekitar Rp35 juta.