Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPK Kepri Serahkan Usulan UMK Kabupaten/Kota ke Gubernur, Ini Besarannya
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 28-11-2023 | 18:16 WIB
demo-buruh15.jpg Honda-Batam
Massa Aliansi Serikat Buruh saat unjuk rasa di Alun-alun Engku Putri Batam Center, Senin (27/11/2023). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menyerahkan usulan upah minimun tahun 2024 kepada Gubernur Kepri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menjelaskan semua pihak yang hadir dalam rapat bersama di Gedung Graha Kepri, Senin (28/11/2023), sudah menyelesaikan pembahasan UMK Kabupaten/Kota dengan baik.

Menurutnya, semua hadir memberikan yang terbaik untuk menetapkan upah di seluruh Kepri. "Pada prinsipnya sudah ada usulan, termasuk Kota Batam. Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gubernur untuk penetapan atau seperti apa nanti," kata Mangara.

Mangara juga mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun, baginya itu adalah hal yang biasa terjadi pada pembahasan UMK setiap tahunnya. "Itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023," sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, usulan yang dikirimkan Wali Kota Batam berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dengan melihat pertumbuhan ekonomi Batam dan inflasi Kepri serta indeks tertentu.

"Total kenaikan 4,1 persen. UMK Batam 2024 diusulkan Rp 4.685.000 (pembulatan) atau kenaikan Rp 186 ribu," kata Rudi.

Diketahui, masing-masing perwakilan dari pengusaha setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta indeks tertentu menjadi usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.

Sementara Kabupaten Karimun mengusulkan UMK Rp 3.715.000, Kabupaten Lingga mengusulkan Rp 3,3 juta, Kota Tanjungpinang mengusulkan UMK sebesar Rp 3.402.492.

Untuk Kabupaten Anambas mengusulkan upah Rp 3.8 juta, Kabupaten Natuna mengusulkan sebesar Rp 3.406.575. Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan upah 2024 Rp 3.950.950.

Untuk Kota Batam, besaran upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri adalah Rp 4.684.958 atau naik 4,1 persen.

Sementara itu, penetapan UMK seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri akan akan ditetapkan paling lambat 30 November 2023 mendatang dan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.

Editor: Yudha