Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penganiayaan oleh Ketua SPSI Batam

Sering Diancam, Prawanti Takut Keluar Rumah
Oleh : hz/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 11:37 WIB
tri_mulyani.jpg Honda-Batam
Prawanti Tri Mulyani, korban penganiayaan.

BATAM, batamtoday - Pasca peristiwa yang dialaminya, Prawanti Tri Mulyani (27), korban penganiyaan yang dilakukan oleh Ketua DPC SPSI Kota Batam, Syaiful Badri, mengaku hingga kini masih takut keluar rumah karena sering mendapatkan ancaman dari pelaku.


Bahkan, sementara waktu ini korban terpaksa harus pindah dari tempat kosnya di Perumahan Union Sejahtera Bengkong dan mengungsi ke rumah keluarganya di daerah Batam Centre demi mencari keamanan.

"Sudah dua hari saya tidak kuliah, takut terjadi apa-apa diluar karena Syaiful sering mengancam saya usai penganiayaan itu terjadi," Prawanti kepada batamtoday, Kamis (20/9/2012).

Bukannya takut atas perbuatan yang telah pelaku lakukan, lanjut Prawanti, pelaku juga seperti tak pernah ada itikat baik, sebab malah menantang dan melakukan teror terhadap dia dan keluarganya.

"Jangankan mau minta maaf, Syaiful malah menfitnah saya dan mengancam saya. Bahkan melalui Angel teman dekat saya, Syaiful memaksa agar saya segera mencabut laporan polisi itu agar saya bisa aman di Batam," terangnya.

Prawanti menambahkan, bahwa pemukulan itu dialaminya tidak hanya dilakukan di tempat kosnya tetapi dialaminya sejak didalam mobil saat dirinya pulang dari karaoke di Hotel Mercure sekitar pukul 2.30 WIB, Kamis (13/9/2012) dini hari lalu.

"Sejak dari dalam mobil saya sudah dipukulinya, tapi perasaan menyesal dari dia hingga kini tak pernah ada," kata Prawanti.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Bengkong, Iptu Hadi Sucipto menegaskan pihaknya belum mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap Syaiful Badri, Ketua DPC SPSI Kota Batam dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap teman wanitanya Prawanti Tri Mulyani.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap pelaku," ujar Hadi kepada batamtoday, Rabu (19/9/2012).

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa mengambil BAP dari korban dan saksi, sebab ketika membuat laporan keduanya masih dalam tidak sadarkan diri karena terpengaruh alkohol.

"Keterangan dari korban dan saksi belum bisa jadikan bukti sebab keduanya dalam keadaan mabuk minuman," terangnya.

Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya dengan mengambil keterangan dari pelaku, korban dan saksi guna segera mengungkap kasus ini.

"Kita tak mau gegabah melakukan penahanan, sebab masih memerlukan bukti untuk dapat menjeratnya atas kasus penahanan," pungkasnya.