Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wakapolres Bintan Pimpin Sosialiasi Antisipasi Pungli Bidang Pelayanan Publik
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 25-11-2023 | 16:12 WIB
M-Tahang1.jpg Honda-Batam
Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang pimpin sosialisasi antisipasi pungutan liar bidang pelayanan publik pada pemerintah kabupaten Bintan, yang galer oleh Unit Pemberantas Pungli, Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Melayu Berdendang Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, Jumat (24/11/2023).

Wakapolres menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 tahun 2016, dibentuklah UPP Saber Pungli sebagai wadah pengawasan dan konsultan dalam pemberantasan pungutan liar," sebut M. Tahang, yang juga sebagai Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan.

Di dalam UPP Saber Pungli terdapat ada unsur Pemda, TNI-POLRI, Kejaksaan dan stakeholer lainnya yang mengutamakan pencegahan segala bentuk Pungutan liar.

"Selama ini seluruh pelaksanaan tugas Pelayanan Publik di Kabupaten Bintan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada komplain dari masyarakat bahkan petugas yang terlibat dalam pelayanan publik agar menghindari segala pelanggaran serta diharapkan agar dipertahankan ke depannya," kata M. Tahang.

Wakapolres Bintan juga menyampaikan kepada petugas Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Bintan senantiasa berkoordinasi dengan UPP Saber Pungli baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghindari pelanggaran-pelangaran yang terjadi.

Saat sosialisasi diberikan waktu untuk tanya jawab yang dibuka kepada peserta sosialisasi.

Salah satu peserta yang bernama Izul menanyakan, apabila mengumpulkan uang dari teman-teman sekantor dan uang tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di Bulan Ramadhan apakah termasuk dalam Pungutan liar.

Menjawab pertanyaan saudara Izul tersebut Wakapolres Bintan Kompol Tahang menjelaskan, sumbangan dimaksud dilakukan sukarela dan tidak termasuk pungutan liar karena tidak ada paksaan dan tidak ada akibatnya.

"Nnamun apabila terdapat anggaran khusus bantuan sosial yang bersumber dari mana saja baik berupa uang maupun berupa barang tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain," terangnya.

Sebelum menutup sosialisasi tersebut Wakapolres Bintan mengajak dan menghimbau kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Saya mengajak dan menghumbau kepada kepada seluruh petugas yang melakukan pelayanan kepada publik agar tidak melakukan pelanggaran dalam apapun dan jangan lakukan pelanggaran sekecil apapun sehingga jangan sampai berurusan dengan hukum karena melakukan pungli," pungkasnya.

Editor: Yudha