Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cin Apin, Tersangka Penipuan Dibekuk Polsek Lubuk Baja
Oleh : hz/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 22:44 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah hampir satu tahun menjadi buron, pelarian Cin Apin (35), tersangka penipuan milyaran rupiah terhadap rekan bisnisnya berakhir setelah dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja di kampung halamannya di Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/9/2012).


Tersangka ditahan berdasarkan laporan korban atas tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp2,755 miliar, dalam usaha showroom mobil dengan beberapa rekan bisnisnya Awi, Acai dan Aseng.

Akibat kasus tersebut, korban Awi mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar, Aseng Rp730 juta dan Acai sebesar Rp25 juta. Adapun modus yang dilakukannya adalah melakukan transaksi dengan menggunakan cek kosong.

"Kalau tahu cek itu kosong, saya tak akan memberikan cek itu kepada mereka," ujar Cin Apin kepada batamtoday di Polsek Lubuk Baja, Rabu (19/9/2012).

Kejadian ini berawal ketika tersangka mendapatkan bantuan dana dari tiga rekan bisnisnya untuk usaha showroom mobil yang bernama PT Globalindo di daerah Jalan Raden Patah, Lubuk Baja, Batam.

Namun tidak berlangsung lama, showroom tersebut malah bangkrut. Naasnya belum lagi melaporkan pembukuan dari showroom tersebut ketiga owner itu keburu meminta keuntungan hasil dari usahanya tersebut.

"Ya saya berikan Cek bank Panin, karena ketiga teman saya sudah mendesak, ternyata saldo yang ada di Bank tersebut kosong. Atas kejadian itulah saya dilaporkan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan," terangnya.

Sementara Kanit Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendriyanto menegaskan, selain laporan di Polsek Lubuk Baja masih ada dua laporan lainnya terhadap Cin Apin atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Selain laporan ketiga korban, masih ada dua laporan lain yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku," ujar Hendrianto.

Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.