Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Pilkada Tanjungpinang

KPU Tak Bersedia Buka Laporan Harta Calon
Oleh : chr/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 22:26 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga ikut bermain secara massif, dan langgar kode Etik, anggota KPU Tutut Hendro enggan beberkan kelengkapan persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.


Keengganan Ketua Pokja Pencalonan dalam memberikan keterangan berapa harta kekayaan, dana kampanye, serta visi misi keempat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ditunjukan Putut Hendro disertai dengan alasan yang berbelit-belit, ketika di konfrimasi batamtoday mulai dari Sabtu pekan lalu hingga hari ini, Rabu (19/9/2012).

"Kami tidak bisa memberikan data administrasi maupun LHKPN atau data lain ke media sebelum ada rapat dan persetujuaan dari unsur pimpinan," ujar Putut berdalih.

Ketika batamtoday mengkonfirmasi berapa harat kekayaan masing-masing calon baik berupa aset tetap berupa tanah dan benda serta uang, lagi-lagi Hendro berkilah, kalau dirnya tidak mengetahui dan perlu merinci terlebih dahulu secara satu persatu.

"Waduh, kalau masing-masing calon saya perlu rinci, dan untuk saat ini saya tidak tahu itu, dan mengenai data LHKPN ini juga, kami tidak bisa memberikan karena akan takut ada permasalahaan nanti," ujar Putut lagi.

Sejumlah alasan yang tidak logis juga dikatakan Putut Hendro, ketika dikonfirmasi kelengkapan visi dan misi masing-masing pasangan calon serta kelengkapan administrasi lainnya.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan-aturan itu mensyaratkan, kandidat atau calon penyelenggara negara, termasuk wali kota dan wakil wali kota wajib menyampaikan LHKPN.