Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPD RI Richard Pasaribu Hadiri Perhelatan HBB Kepri
Oleh : Aldy Daeng
Jum\'at | 24-11-2023 | 08:04 WIB
RICHARD-BATAM.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI Richard bersama dengan Ketua Panitia Temu Ramah HBB Kepri Budi Nahampun di Hotel PIH Batam Center, Selasa (21/11/2023). (Foto: Humas HBB Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Kepri memberikan warna baru dalam berorganisasi paguyuban suku Batak.

Demikian ungkap Ketua Panitia Temu Ramah HBB Kepri Budi Nahampun di Hotel PIH Batam Center, Selasa (21/11/2023).

"Warna baru itu disuguhkan HBB Kepri lewat perhelatan Temu Ramah HBB Kepri bersama warga suku Batak yang berdomisili di Kota Batam," ujar Budi.

Dalam acara itu, lanjut Budi, HBB Kepri mengundang Anggota DPD RI asal Kepri Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc dan anggota DPRD Kepri Ir. Wirya Putra Silalahi. Keduanya merupakan dua senator berasal dari suku Batak.

Acara Temu Ramah dan silahturahmi tersebut mengusung tema 'Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Antar Komunitas Masyarakat Batak di Kota Batam'. Warga yang hadir dapat berinteraksi langsung dengan para senator tersebut.

"Selain anggota HBB Kepri hadir, Panitia Acara Temu Ramah HBB Kepri juga mengundang warga yang bermukim di Batam kota,Bengkong dan lubuk baja.Mereka dapat berinteraksi langsung lewat tanya jawab bersama Legislator Senayan dan Kepri," kata Budi Nahampun yang juga sebagai Sekjen DPD HBB Kepri.

Dalam pertemuan itu hadir sekitar 100 orang dalam acara Temu Ramah yang digagas HBB Kepri. Warga yang hadir dalam pertemuan cukup antusias mengikuti acara karena bisa mengajukan pertanyaan langsung dengan Anggota DPD RI dan Anggota DPRD Kepri.

"Hasil dari pertemuan tersebut, dari Anggota DPD RI Richard Pasaribu akan kembali mendata guru agama Kristen di sekolah-sekolah swasta dan negeri, dikarenakan banyaknya keluhan warga minimnya Guru agama Kristen disekolah," ungkap Budi lagi.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri Wirya Silalahi akan mencoba memberikan dana aspirasi kepada STM yang memiliki legalitas.

Adapun syarat pengurusan legalitas STM yaitu,

1. Akte dari Kementrian MENKUMHAM.
2. Sekretariat.
3. Kesbangpol.

4. Surat Domisili dari Kecamatan.
5. SK Pengurus.
6. No. Rekening atas Nama Lembaga Adat.

"Dari pertemuan itu warga yang hadir beserta anggota HBB Kepri yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung,terhadap perwakilan yang dipilih mereka melalui pencoblosan di Pemilu Tahun 2019 lalu," pungkasnya.

Editor: Dardani