Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemecatan Kades Urung Barat

Pemkab Karimun akan Banding Putusan Hakim PTUN
Oleh : kho/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 21:28 WIB
Raja_Usman.jpg Honda-Batam
Raja Usman, Asisten I Pemkab Karimun. Foto: Khoiruddin 

KARIMUN, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Karimun akan melakukan upaya banding terhadap keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Kades Urung Barat atas SK Bupati Karimun nomor 117 Tahun 2012 tentang pemberhentian tugas Kades Urung Barat, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.


Penegasan itu disampaikan Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Karimun Raja Usman kepada batamtoday, Rabu (19/9/2012), di Gedung Pemkab Karimun.

Dia menilai Hakim PTUN tidak mengerti atas substansi persoalan yang terjadi di Desa Urung Barat yang menyebabkan Surat Keputusan (SK) Bupati itu diterbitkan.

"Hakim tidak mengerti persoalan yang sebenarnya terjadi. Makanya kalau surat Keputusan Hakim itu turun, kita (Pemkab Karimun-red) akan melakukan banding ke tingkat lebih  tinggi," katanya.

Namun ketika disinggung mengenai keputusan yang dikeluarkan Hakim PTUN yang memerintahkan Kades Urung Barat Muhammad Zali kembali ke posisinya semula, Raja Usman menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Hakim PTUN tersebut belum juga sampai ke pemkab.

"Mana suratnya? Sampai sekarang belum sampai ke pemkab. Terus dia (Muhammad Zali-red) mau Kades di mana?" tanyanya.