Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meliput di Kejaksaan Agung

Wartawan Dikenai Tagihan Internet Rp 16 Juta
Oleh : si
Rabu | 19-09-2012 | 20:01 WIB

JAKARTA, batamtoday - Kejadian memilukan hati ini patut menjadi perhatian bagi pekerja pers yang meliputi kegiatan di lingkup instansi pemerintah pusat maupun di daerah.


Bayangkan wartawan yang biasa bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI) dibebani biaya tagihan internet sebesar Rp 16 juta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menilai penggunaan internet untuk wartawan tidak dibayarkan oleh negara sehingga untuk memperoleh akses internet wartawan harus membayar sendiri.

Kejadian memalukan ini diungkapkan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Y Yunto. Sebagai intansi pemerintah,  menurutnya, Kejagung menurutnya harus memfasilitasi wartawan untuk menunjang kinerja pers sehingga dapat menyampaikan informasi kepada publik.

"Jika benar ada penagihan biaya internet sebesar Rp16 juta kepada wartawan yang bertugas di Kejagung, ini memalukan dan merupakan yang pertama kali di Indonesia dan bahkan dunia," kata Emerson.

Menurutnya, selama ini di instansi pemerintah dan lembaga lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Ekonomi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lain-lain , selalu memberikan fasilitas dan menjaga hubungan yang baik dengan rekan-rekan media.

"Ada baiknya Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi mengenai tagihan biaya internet kepada wartawan yang bertugas di Kejagung. Hal ini penting agar publik tahu kondisi yang sesungguhnya," tuturnya.

Meski demikian, Emerson menyayangkan penagihan tersebut. Kejagung seharusnya menempatkan insan pers sebagai mitra dalam memberikan informasi kinerja kejaksaan kepada masyarakat dan turut membantu dalam mendorong kinerja kejaksaan menjadi lebih baik.

"Penagihan biaya internet ini dapat menimbulkan kesan negatif, yang dimaksudkan agar wartawan tidak nyaman dan tidak memberitakan hal-hal yang berkaitan dengan kinerja kejaksaan," katanya.