Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekam Data e-KTP Anambas Sudah 71 Persen
Oleh : jon/ypn
Rabu | 19-09-2012 | 17:43 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Perekaman data elektronik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Kabupaten Kepulauan Anambas hingga pertengahan September ini sudah mencapai 71,79 persen.


Saat ini pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor saja, tetapi petugas Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan sosialisasi kepada seluruh RT/RW se-Anambas.

"Saat ini perekaman e-KTP sudah mencapai 71,79 persen. Data ini sesuai dengan laporan setiap kecamatan. Untuk Kecamatan Siantan 65,78 persen, Kecamatan Palmatak 63,16 persen, Kecamatan Siantan Timur 75,17 persen, Siantan Selatan 70.76 persen, Siantan Tengah 80,75 persen, Jemaja Timur 87,25 persen dan Kecamatan Jemaja 87,94 persen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Pemkab Anambas Agus Basir kepada wartawan, Rabu(19/9/2012).

Agus Basir menambahkan, petugas kecamatan akan jemput bola untuk melayani para wajib KTP yang sudah jompo. Pihaknya juga tetap memberikan pelayanan hingga seluruh warga melakukan perekaman e-KTP.

"Khusus panti jompo dan penyandang cacat kita lakukan perekaman e-KTPlangsung kerumah tapi masyarakat harus melaporkan kepada kecamatan masing-masing, nanti staff akan turun langsung kelapangan," ujar Agus.

Agus Basir juga menambahkan untuk sisa yang belum melakukan perekaman e-KTP 7.696 orang lagi akan terus dilaksanakan hingga bulan Desember 2012. Dirinya mengakui jika partisipasi masyarakat untuk program e-KTP tersebut sangat tinggi sehingga ditargetkan akhir tahun ini sudah selesai.

"Sisa yang belum melakukan perekaman akan terus berjalan dan kita targetkan akhir tahun ini kelar. Saya yakin ini bisa terlaksana dengan baik jika peran serta masyarakat dan para RT/RW mendukungnya. Bahkan untuk merespon hal ini kita telah lakukan sosialisasi kepada perangkat RT/RW agar program ini berjalan sukses," katanya.

Agus Basir juga mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP agar meluangkan waktunya karena untuk perekaman e-KTP hanya memakan waktu sekitar 5 menit.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melaksanakannya karena KTP ini sangat penting untuk masyarakat dalam berbagai urusan administrasi. Waktu untuk perekaman hanya sekejap saja paling lama perorang hanya 5 menit saja," katanya.