Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.036 Gram
Oleh : Freddy
Selasa | 21-11-2023 | 13:44 WIB
Rebus-Sabu.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.036 gram di Mapolres Karimun, Selasa (21/11/2023). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 2.036 gram di Mapolres Karimun, Selasa (21/11/2023).

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK-2391/L.10.12/ENZ.1/11/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan Dimusnahkan.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air mendidih dan diaduk sampai rata. Kemudian, dibuang ke dalam parit di lokasi Polres Karimun.

Pemusnahan sabu itu dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus bersama Kajari Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Dandim 0317/TBK, Karutan Karimun, Kasat Resnarkoba Polres Karimun, tokoh masyarakat serta PJU Polres Karimun.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut ditemukan warga bernama Syafii dan Basri saat menjaring ikan di Perairan Tokong Hiu, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Senin (16/10/2023) lalu sekitar pukul 23.45 WIB.

Saat itu, kedua nelayan Desa Pelambung tersebut menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di Perairan Tokong Hiu dan kemudian mereka memeriksa boat pancung tersebut dan didapat 2 paket yang dibungkus plastik teh China berwarna hijau dengan tulisan Guanyin Wang.

Selanjutnya mereka melaporkan penemuan 2 paket bungkusan tersebut kepada Babinsa Desa Pongkar, Serda Evin Wijaya dan kemudian barang tersebut diamankan Babinsa dan perangkat Desa dibawa ke Koramil 04/TBK dan Kodim 0137/TBK.

Setelah diamankan, barang bukti tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun yang terdiri dari 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan plastik teh China merk Guanyin Wang dan 1 unit speed boat pancung kayu tanpa mesin.

Kapolres Karimun mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kajari Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun dan tokoh masyarakat dalam acara pemusnahan barang bukti sabu tersebut. "Mohon dukungan dan sinergitas kita bersama dalam memberantas narkoba di daerah ini," kata AKBP Fadli Agus.

Setelah dilakukan perhitungan, penimbangan dan pembungkusan serta penyisihan oleh pihak perum Pegadaian Tanjungbalai Karimun untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.036,19 gram.

Editor: Gokli