Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kebijakan Pemindahan Kantor Sepihak

Karyawan BUMD Kepri Resah
Oleh : Dodo
Jum'at | 25-02-2011 | 18:11 WIB

Batam, batamtoday - Karyawan BUMD milik Provinsi Kepulauan Riau, PT. Pembangunan Kepri merasa resah dengan munculnya kebijakan sepihak dari manajemen yang memindahkan kantor perusahaan tersebut dari Batam ke Tanjungpinang.

"Perpindahan kantor itu sepihak dan tidak melalui mekanisme," kata Tri Prihastomo, pegawai PT. Pembangunan Kepri kepada wartawan di kawasan Seraya, Jumat, 25 Februari 2011.

Prihastomo mengatakan perpindahan itu seharusnya melalui mekanisme rekruitmen antar kerja antar daerah dimana harus tunjangan seperti transportasi, komunikasi dan perumahan harus ada dari perusahaan.

Ketiga tunjangan tersebut, lanjut Hastomo, tidak diberikan kepada karyawan oleh perusahaan selama ini, yang ada hanyalah tunjangan makan bagi karyawan yang bekerja di Batam.

"Gaji kami sekitar Rp2 juta, kalau kantor pindah maka gaji hanya akan habis untuk transportasi Batam-Tanjungpinang," tukas Prihastomo.

Hastomo menyebutkan para karyawan telah mengajukan dialog dengan Direktur Utama PT. Pembangunan Kepri, Tengku Munzir Bai melalui manajer HRD perusahaan tersebut namun ditolak.

" Tidak ada dialog, dan direktur tidak wajib untuk dialog, bila tidak menerima silahkan mundur," kata Prihastomo menirukan pernyataan manajer HRD.

Imbas lain dari perpindahan kantor PT. Pembangunan Kepri, kata Prihastomo, pegawai perusahaan yang ada di Batam mengalami pemotongan gaji 40 hingga 50 persen akibat tidak 'ngantor' ke Tanjungpinang.

Pemotongan gaji itu dilakukan dengan alasan para pegawai di Batam tidak masuk kerja padahal pegawai bukan tidak bekerja karena ada yang tak datang ke Pinang akibat bekerja di kantor Batam. Artinya bukan tidak bekerja.

Selain pemotongan gaji, hak karyawan seperti Jamsostek juga tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Prihastomo menegaskan bila perusahaan menginginkan minta pegawai mundur, tidak masalah tapi harus elegan dan menyesuaikan pada aturan yang ada.

"Ada aturannya," tukas Prihastomo.

Namun Prihastomo bersama karyawan lainnya menyayangkan Direktur Utama, Tengku Munzir Bai sudah menutup diri dan selama satu tahun terakhir jarang masuk dan bahkan tidak pernah rapat.