Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keputusan MA Kabulkan Permohonan Prita Demi Perlindungan HAM
Oleh : si
Selasa | 18-09-2012 | 20:09 WIB
prita-mulyasari-02.jpg Honda-Batam

Prita Mulyasari

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Prita Mulyasari berdasarkan faktor perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).


Prita dibebaskan dari jeratan hukum setelah lima tahun mencari keadilan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita menemukan bukti baru (novum) bahwa surat elektroniknya bukan kategori bentuk pencemaran nama baik sehingga dia mengajukan peninjaun kembali ke MA.

"Faktor perlindungan HAM yang menjadi alasan dalam putusan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, usai acara pelantikan 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Riwan Mansyur juga mengatakan dikabulkannya permohonan PK ini berdasarkan bukti baru (novum) yang oleh diajukan Prita, yakni putusan yang kontradiktif antara putusan kasasi pidana yang menyatakan bersalah dan putusan kasasi perdata yang membebaskan ibu ramah tangga ini tidak melakukan pencemaran nama baik.

"Menunjukan adanya putusan-putusan yang diajukan oleh pemohoon PK, baik perdatanya maupun pidananya. Ternyata dari pemeriksaan majelis PK ada kontradiktif, sehingga majelis mengambil keputusan bahwa memang tidak ada perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana dalam perkara itu," papar Ridwan.

Seperti diketahui, MA melalui putusan Majelis Peninjauan Kembali (PK) membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.

"Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan membebaskannya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat," demikian bunyi petikan amar putusan perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini yang dijatuhkan pada Senin (17/9) oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beranggotakan hakim anggota hakim agung Surya Jaya dan Suhadi.

Dengan demikian, putusan PK itu telah membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011.

Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama ketika itu menyatakan Prita terbukti bersalah, sehingga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.