Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Oleh : Redaksi
Selasa | 14-11-2023 | 08:04 WIB
prabowo_ganjar-anies_b.jpg Honda-Batam
Capres Prabowo Subianto (kiri), Anies Baswedan (tengah) dan Ganjar Pranowo (kanan) (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada, Senin (13/11/2023).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Senin sore.

KPU menyatakan pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai Nasedm, PKB dan PKS dengan total suara 29,4 persen. Sedangkan Ganjar-Mahfud diusulkan PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara 28,06 persen.

Sementara pasangan Prabowo-Gibran diusulkan Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda dengan total suara 42,67 persen. Pasangan ini juga didukung dua partai baru, yakni Partai Gelora dan Partai Prima.

KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.

"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," katanya.

Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang bisa mendaftar pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial.

Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.

Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.

Selanjutnya, KPU memperbolehkan tiga pasangan capres-cawapres melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. .

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata Idham.

Pengundian Nomor Urut

Sementara itu, Ketua Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.

"Rencananya pada tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Hasyim Asy'ari.

Ia menjelaskan bahwa KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner atau jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tidak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

"Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon yang jumlahnya akan kami layani di tribun yang disiapkan di halaman parkir Kantor KPU RI masing-masing pimpinan partai politik atau tokoh-tokoh yang diusulkan oleh masing-masing pasangan calon kuotanya adalah 150 orang," katanya.

Setelah jamuan makan malam, akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).

Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

Editor: Gokli