Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Akuntabilitas

MA Wajibkan Sidang di Pengadilan Tipikor Direkam
Oleh : si
Selasa | 18-09-2012 | 17:26 WIB
Hatta_Ali(2).jpg Honda-Batam

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA nomor 04 tahun 2012 tentang Perekaman sidang Pengadilan yang mengharuskan setiap pengadilan tingkat pertama untuk merekam audio dan video persidangan perkara tindak pidana korupsi atau perkara yang menarik perhatian publik.


"Hasil rekaman audio visual harus disimpan, dikelola, diarsip, dan lebih jauh lagi bisa dikirimkan ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum," kata Ketua MA Hatta Ali, saat pidato pelantikan 13 ketua pengadilan banding di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Menurut dia, perekaman audio visual merupakan bagian penting bagi akuntabilitas lembaga MA dan dapat dijadikan alat verifikasi yang sangat penting dalam proses pengawasan.

"Adanya rekaman memungkinkan kami melangkah lebih jauh kepada strategi besar pengembangan catatan persidangan, juga sebagai alat verifikasi yang penting dalam proses pengawasan yang memungkinkan otoritas pengawasan bisa dengan mudah memverifikasi pengaduan pelanggaran perilaku," katanya.

Sebagai suatu inisiatif yang baru, kata Hatta, MA menginginkan agar proses perekaman audio visual tersebut bisa dimulai pelaksanaannya secara bertahap mulai Desember 2012.

Selain mengeluarkan SEMA tentang Perekaman Sidang pengadilan, MA selama tahun ini juga mengeluarkan SEMA Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengusulan, Pengangkatan/mutasi Hakim Karir dan Hakim Adhoc Tipikor, SEMA nomor 03 tahun 2012 tentang Penantanganan Pakta Integritas, SEMA nomor 05 tahun 2012 tentang Penetapan Perpanjangan Penahanan Perkara Korupsi dan SEMA nomor 06 tahun 2012 tentang Pengesahan Akte Kelahiran yang Terlambat.

"Semua topik yang dimuat dalam SEMA adalah mengindikasikan tingkat kepentingannya, namun saya ingin meminta perhatian pada SEMA Nomor 04 tahun 2012," katanya.

Untuk itu, ketua MA ini meminta ketua MA tingkat banding yang baru dilantik bisa memastikan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik.

"Kinerja pimpinan pengadilan pada prinsipnya tercermin kepada seberapa baik kebijakan pusat bisa disampaikan dan dipatuhi," katanya.