Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Penganiayaan

Polisi Diminta Lakukan Penahanan Terhadap Syaiful Badri
Oleh : hz/dd
Selasa | 18-09-2012 | 16:35 WIB
Syaiful-Badri-Sofyan.gif Honda-Batam
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri dilaporkan ke polisi karena tuduhan melakukan penganiayaan.

BATAM, batamtoday - Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam, Syaiful Badri terhadap teman wanitanya, Prawanti Tri Mulyani (27), dinilai tak ada kejelasan dalam penanganan proses hukumnya.


Sebab, sampai kini pelaku masih berkeliaran bebas dan belum ditahan oleh aparat kepolisian, meskipun telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait penganiayaan tersebut di Polsek Bengkong.

Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga korban dan Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam mendesak Polsek Bengkong serta Polresta Barelang untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami meminta aparat kepolisian untuk dapat memproses kasus ini  sesuai aturan yang berlaku," ujar Muhammad Yunus, keluarga korban yang juga merupakan anggota DPRD Kota Batam kepada batamtoday, Selasa (18/9/2012).

Selain itu, lanjut Yunus, pihaknya juga mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap pelaku, sebab setelah kasusnya dilaporkan pelaku masih melakukan ancaman terhadap korban dan keluarga korban.

"Kami juga mendesak agar pelaku juga ditahan, karena masih sering melakukan ancaman kepada korban hingga saat ini. Sebab khawatir pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama," terangnya.

Senada dengan Yunus, Ulik Mulyawan, Ketua Perpat Kota Batam juga berharap agar tak ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini dan proses hukum dapat berjalan baik sesuai berlaku.

"Kami keluarga besar Perpat meminta agar pelaku diproses sesuai aturan berlaku, selain itu kami akan mengawal kasus ini sampai kemanapun penanganan kasusnya sebab korban adalah bagian keluarga besar Perpat Kota Batam," tegas Ulik.

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (14/9/2012) lalu sekitar pukul 2.30 WIB di tempat kos korban di Perumahan Union Sejahtera, Bengkong.

Dalam peristiwa itu, pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang tulang kering korban sebelah kiri, tak sampai disitu pelaku juga mencekik leher korban dan menjambak rambut korban berkali-kali.

Penganiayaan ini berawal dari pertengkaran antar keduanya yang merupakan pasangan kekasih, akibat penganiayaan tersebut korban saat ini mengalami luka memar pada tulang kering kiri, leher dan kepala.

"Kasus itu dilaporkan ke Polsek Bengkong lengkap dengan bukti visum dari rumah sakit, sekali lagi kami tegaskan agar pihak kepolisian dapat memproses kasusnya secara profesional sesuai aturan berlaku," pungkasnya.