Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros dan Ujang akan Dipindahkan ke Rutan Baloi
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-09-2012 | 15:57 WIB

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam akan memindahkan tempat penahanan terpidana Ujang dan Ros yang selama ini ditahan di Mapolda ke Rutan Baloi.


"Sekarang saya sedang menyiapkan surat-suratnya," kata Chadafi kepada batamtoday, Selasa (18/9/2012).

Ketika ditanyakan kapan pastinya Ujang dan Ros dipindahkan, Chadafi enggan memberitahukan. Dia hanya mengatakan bahwa setelah surat-suratnya selesai akan dibawa ke Polda Kepri.

"Pastinya belum tahu. Suratnya aja belum selesai dibuat," ujarnya singkat.

Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Rosma alias Ros masing-masing divonis hukuman penjara 20 tahun dan 15 tahun oleh Majelis Hakim PN Batam pada Kamis (26/5/2012) karena terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, salah satu perwira menengah yang bertugas di Polda Kepri.

Mindo sendiri, dalam kasus tersebut juga dijadikan terdakwa meski kemudian divonis bebas oleh majelis hakim.