Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Perantara Penjual Ganja, Badui Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : chr/dd
Selasa | 18-09-2012 | 15:49 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Badui, warga Tanjungpinang yang menjadi bagian dari sindikat penjualan ganja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/9/2012).


Terdakwa Badui, dinyatakan ketua Majelis Hakim Edi Junaidi SH, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara penjual narkotika jenis ganja milik janda beranak 7, Dian Tiara Lubis yang telah divonis sebelumnya dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

"Atas perbuatannya, terdakwa Badui dihukum 7 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider 4 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata Edi Junaidi.

Putusan terdakwa terhadap terdakwa perantara penjual  Ganja ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Edi Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sementara barang bukti berupa 1 kilo gram ganja bersama uang Rp3 juta hasil penjualan disita untuk negara, dan barang bukti ganja dimusnahkan.

Atas putusan itu, Badui dan kuasa hukumnya menyatakan menerima, sementsra JPU menyatakan pikir-pikir.