Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa dan Jual Ganja

Janda Beranak Tujuh Divonis 8 Tahun
Oleh : chr/dd
Selasa | 18-09-2012 | 15:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dian Tiara Lubis (44), janda beranak tujuh warga Tanjungpinang akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti membawa dan menjual ganja.


Ketua majelis hakim, T. Marbun dalam persidangan yang digelar Selasa (18/9/2012) juga mengganjar hukuma denda Rp5 miliar subsider lima bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa janda beranak tujuh itu dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 8 bulan penjara, atas dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Selain hukuman pokok terdakwa, majelis hakim juga menyatakan barang bukti uang Rp3 juta hasil penjualan ganja terdakwa disita untuk negara. Sementara barang bukti 9 kilogram ganja dan sejumlah barang bukti lainnya, digunakan untuk sidang terdakwa yang lain, Badui.

Atas putusan itu, Dian Tiara Lubis, menyatakan menerima putusan hakim dan berharap selama dirinya menjalani putusan ada yang peduli terhadap anak-anaknya.

"Saya terima putusanya pak Hakim yang mulia, dan semoga selama saya menjalani hukuman ada yang peduli terhadap anak-anak saya," kata Dian Tiara Lubis.

Hal yang sama juga dikatakan kuasa hukum Dian, Hendi Amerta SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH menyatakan pikir-pikir.