Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Bentrok Planet Berdarah Menjalani Persidangan
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-09-2012 | 14:54 WIB

BATAM, batamtoday - Empat orang tersangka bentrok berdarah di Hotel Planet Holiday yakni James Simanjuntak alias Leo (berkas terpisah) dan Roy Purba, Winro Pasaribu, Suwardi alias Baling menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/9/2012).


Chadafi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa James Simanjuntak mengatakan persidangannya ditunda karena terdakwa meminta untuk didampingi penasehat hukum.

"Penasehat hukumnya, Nixon Situmorang datang tapi karena surat kuasa belum ada, majelis menunda untuk melengkapi administrasi," ujar Chadafi.

Sementara untuk terdakwa Roy Purba, Winro Pasaribu, Suwardi alias Baling persidangan berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatullah.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yakni dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Penasehat hukumnya juga Nixon Situmorang. Mereka tidak lakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan. Sehingga minggu depan lanjut pemeriksaan saksi-saksi. Dalam BAP ada 9 saksi, namun bisa berkembang dalam proses persidangan," terang Rizky.

Persidangan keempat terdakwa dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Reno Listowo yang didampingi hakim anggota Ranto Indrakarta dan Ridwan.