Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Kejari Batam Cekal Hendriyanto
Oleh : ron/dd
Selasa | 18-09-2012 | 14:27 WIB
Kajari-Batam-I-Made-Astiti-.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana .

BATAM, batamtoday - Guna mencegah tersangka kabur keluar negeri, Kejaksaan Negeri Batam melakukan pencekalan terhadap paspor Hendriyanto, ketua KPUD Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam.


"Kita sudah mengajukan pencekalan paspor Hendriyanto ke Imigrasi, guna mencegah tersangka kabur keluar negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana kepada wartawan, Selasa (18/9/2012).

Lebih lanjut Made mengatakan bahwa pencekalan terhadap Hendriyanto ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan masih menunggu rekomendasi pencekalan tersebut.

"Pencekalan kita tembuskan ke Kejagung," katanya.

Ketika dipertanyakan alasan Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hendriyanto karena masih berlaku baik. Selain itu masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Karena tersangka masih berlaku baik kita belum lakukan penahanan, sebagai tahap awal kita lakukan pencekalan tersangka," terangnya.