Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu di Jok Motor, Penyanyi Karaoke Dibekuk Polisi
Oleh : ah/dd
Selasa | 18-09-2012 | 08:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - IM (25), seorang penyanyi karaoke antar pulau dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Kamis (13/9/2012) lalu.


IM ditangkap di rumahnya, Kompleks Permata Kharisma blok B-5 Tanjungpinang dan didapati sabu tersebut disembunyikannya di bawah jok motor Honda Vario bernomor polisi BP 5420 TC miliknya.

"Total ada 18,17 gram sabu yang dimilikinya," kata AKP Harry Andreas, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Senin (17/9/2012) kemarin.

Sementara itu, IM mengaku dirinya dijebak dengan penangkapan tersebut. Dia merasa tak memiliki sabu senilai Rp35 juta itu, namun diakui bahwa dirinya merupakan pemakai barang haram tersebut.

"Saya memang pakai sabu seminggu yang lalu di Karimun. Tapi soal sabu yang beratnya 18,17 gram itu bukan punya saya. Saya merasa dijebak," ujar perempuan ini.

Oleh Polisi, IM dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan  127 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009, narkotika golongan satu bukan tanaman dengan ancama hukuman penjara minimal 5 tahun.