Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Mobil Rental

Penadah Diamankan, Dua Pelaku Penggelapan Masih Buron
Oleh : chr/dd
Senin | 17-09-2012 | 17:57 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua tersangka penggelapan mobil rental Sh dan Hr hingga saat ini masih terus diburu Polisi. Sementara, satu orang pelaku penadah Ade Irawan bersama dua mobil yang dibelinya dari pelaku saat ini sudah diamanakan Satreskrim Polres Tanjungpinang.


Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mariyon mengatakan penangkapan dan pengamanan pada Ade Irawan dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang di rumahnya, Baloi Permai, Batam pada Rabu (12/9/2012) lalu, bersama satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi BP 1134 SY yang dipalsukan.

"Dari penangkapan Ade Irawan ini, selanjutnya kita kembangkan dan menemukan satu unit lagi mobil Kijang Inova BP 1508 HY juga palsu, yang diamankan di Perumahan Baloi Mas, Batam," ujarnya.

Kedua morbil itu merupakan milik Henky dari Auto Rental dan satu rental lagi, yang disewa sebelum lebaran lalu dengan identitas palsu berupa KTP dan SIM. 

"Mengenai kedua tersangka, sampai saat ini masuh terus kita buru, sementara penadah mengaku, membeli satu mobil dari Sh Rp30 juta," sebut Marion.

Atas perbuatannya, pelaku Ade Irawan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 372 KUHP, dan atas perbuatannya, saat ini pelaku penadahan dijebloskan ke penjara.

Sementara itu, Henky pemilik Auto Rental, mengaku menyewakan mobil Honda Jazz hitam silver itu, kepada Sh, seharga Rp600 ribu selama dua hari dan pada saat merental dirinya tak curiga kalau data identitas pelaku seperti KTP maupun SIM palsu.