Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Uang Rp125 Juta, Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : ron/dd
Senin | 17-09-2012 | 16:45 WIB

BATAM, batamtoday - Achmad Rofik dan M. Khoironi dituntut hukuman dua tahun penjara karena telah melakukan penipuan hingga Rp125 juta dengan modus penggandaan uang. Tutntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hebat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9/2012).


Dalam tuntutannya, JPU Andi Hebat mengatakan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Terdakwa dijerat pasal 378 junto 55 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Andi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan hukuman. Namun JPU tetap dengan tuntutannya.

"Terdakwa akan divonis besok, Kamis tanggal 18 September," kata Merrywati.

Kedua terdakwa ditangkap karena telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mengiming-iming uang yang korban bisa bertambah dua kali lipat.

Awalnya korban tidak percaya dan memberikan uang Rp500 ribu.  Keesokan harinya uang tersebut bertambah jadi Rp1 juta. Termakan omongan kedua terdakwa akhirnya korban memberikan Rp125 juta dan berharap bertambah jadi Rp250 juta.

"Kerugian 125 juta, terdakwa tidak mengembalikan, tetapi mengakui dan menyesali perbuatannya. Tidak realisasi pengembalian. Uang Rp125 juta digantikan dengan daun pisang kering," terang Andi Hebat.