Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penangkapan Karyawan PT Massa Batam

Kapolsek Sekupang akan Dipraperadilkan
Oleh : ron/dd
Senin | 17-09-2012 | 14:44 WIB
roy_wright_baru....gif Honda-Batam
Roy Wright.

BATAM, batamtoday - Kapolsek Sekupang, Kompol Furqon akan di pra peradilkan terkait penangkapan dua karyawan PT Massa Batam Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) yang dituduh telah melakukan pencurian besi.


"Besok akan kita daftarkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam atas prosedur penangkapan dua klien kita," ujar Roy Wright, penasehat hukum tersangka kepada batamtoday, Senin (17/9/2012).

Dijelaskan Roy, proses penangkapan dan penetapan tersangka kedua kliennya tidak sesuai dengan prosedur. Sebab yang melaporkan tidak jelas orangnya dan tersangka juga karyawan yang bekerja di PT Massa Batam.

"Tersangka orangg yang kerja di PT Massa Batam, mereka memindahkan besi atas perintah kerja oleh pemilik kapal tersebut," tegas Roy.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 September lalu. Padahal keduanya karyawan PT Massa Batam yang diperintahkan oleh atasannya hanya memindahkan besi tersebut untuk memperbaiki kapal yang mengalami kebocoran.