Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam Naik ke Penyidikan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 26-10-2023 | 18:56 WIB
26-10_kasintel-batam_02394934983481.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, Kota Batam, tahun anggaran 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus korupsi proyek gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, Kota Batam, itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan, pada tahun 2022 dilaksanakan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sagulung oleh BPJS Ketenagakerjaan Sekupang dengan pagu anggaran Rp 9, 2 miliar.

"Pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17/07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari. Namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai," ungkap Andreas Tarigan, Kamis (26/10/2023).

Andreas menambahkan, pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap 5 ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yang dibuat.

Hal tersebut diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan. Di antaranya, data yang digunakan dalam perencanaan dengan secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid. Sehingga, pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan diketahui ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal yang akan direnovasi terdapat banyak kerusakan.

"Fakta bahwa hal- hal yang tidak sesuai perencanaan khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu. Bahwa telah dilaksanakan pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia meskipun adanya pengakhiran pekerjaan," terangnya.

Diduga, kata Andreas, atas pekerjaan tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal/peraturan direksi BPJS Ketanagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa, yaitu, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kemudian etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa.

"Tim penyidik tindak pidana khsus Kejaksaan Negeri Batam terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," sebut Andreas.

Ditambahkan, pengungkapan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam dalam mendukung secara maksimal dan professional program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Termasuk program Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN," pungkasnya.

Editor: Yudha