Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bersama Tim Terpadu Batam Tertibkan APS Pemilu 2024 Tak Sesuai Ketentuan
Oleh : Aldy
Rabu | 25-10-2023 | 13:08 WIB
Apel-siaga-APS.jpg Honda-Batam
Tim Terpadu Kota Batam saat apel siaga sebelum penertiban APS Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan, Rabu (25/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan, akan ditertibkan oleh Bawaslu bersama Tim Terpadu Kota Batam.

Sebelum penertiban dilakukan Tim Terpadu terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP terlebih dahulu menggelar apel siaga di depan Kantor Bawaslu Batam, Komplek Ruko King Bussiness Center Blok C1 nomor 17-19, Batam Center, Rabu (25/10/2023).

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan beberapa APS yang masuk kategori pelanggaran yang akan ditertibkan, pertama yang melanggar Perda Kota Batam, seperti di tempat publik atau di pinggir jalan dan dataran hijau. Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol. Misalnya ada kata-kata 'Mohon doa dan dukungan' atau 'cobolos nomor sekian'. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.

"Ketiga, baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga menjadi salah satu yang harus ditertibkan. Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan dipimpin Panwascam di setiap kecamatan," ungkap Zainal.

Zainal melanjutkan, sebelumnya Bawaslu Kota Batam sudah melakukan peringatan sebanyak tiga kali kepada partai politik (Parpol) perihal APS. Pertama pada Januari 2023, kedua April 2023 dan ketiga Agustus 2023.

"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam," sebutnya.

Ia menambahkan peserta yang mengikuti apel melibatkan 27 Panwascam dan beberapa perwakilan. Namun, teknis di lapangan akan melibatkan TKD-nya di kecamatan. "Itu akan dibantu oleh Satpol PP 90 orang, Polresta Barelang setiap kecamatan minimal 1 personel, Kodim 0316 sebanyak 20 personel," pungkasnya.

Editor: Gokli