Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Batam Wanprestasi, CV Batam Scrap Rugi Milliaran
Oleh : kli/dd
Sabtu | 15-09-2012 | 15:30 WIB
Polma-Nainggolan.gif Honda-Batam
Polma Nainggolan, kuasa hukum CV Batam Scrap.

BATAM, batamtoday - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam wanprestasi atau cedera janji terhadap pengelola parkir umum di Batam, CV Batam Scrap periode 27 Juli 2011 sampai dengan 17 Agustus 2012. Akibatnya, CV Batam Scrap mengalami kerugian hingga Rp1,7 milliar.


Berdasarkan surat pengumuman nomor:10/PENG-PEM/PP-PARKIR/DISHUB/VII/2012, CV Batam Scrap resmi menjadi pengelola parkir umum sekota Batam dan pada tanggal 18 Agustus 2011 dibuat surat perjanjian kerjasama nomor:02/KSP-PARKIR/DISHUB/VIII/2011 dengan nilai setoran per bulan sebesar Rp185 juta yang langsung masuk ke Kas Daerah.

Namun, dalam surat perjanjian kerja sama ini Dishub Batam cedera janji kepada CV Batam Scrap. Pasalnya, lima lokasi parkir umum yang berpotensi besar sudah dikuasai oleh Dishub kota Batam. Kelima lokasi berdalih sudah mendapat izin pengelola parkir umum dari Dishub Batam.

Jelas, dengan adanya surat penunjukan yang dilakukan oleh Dishub kota Batam terhadap lima lokasi membuat CV Batam Scrap mengalami kerugian besar selama 12 bulan masa kontrak. Perusahaan itu merinci kerugian yang dialami dari lima lokasi saat Perda lama tentang retribusi parkir sepeda motor Rp500 dan mobil Rp1000. Rincian yang dimaksud sebagai berikut Tiban Center Rp400 ribu, SP Plaza Rp800 ribu, Fanindo Rp700 ribu, Mega Legenda Rp800 ribu dan Botania Rp800 ribu (hitungan retribusi per hari). Total retribusi perhari dari lima lokasi sebesar Rp105 juta dan untuk per bulan selama tujuh bulan sebelum ada perubahan mencapai Rp735 juta.

Sementara berdasarkan Perda baru retribusi parkir sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Rincian yang dimaksud sebagai berikut Tiban Center Rp800 ribu, SP Plaza Rp1,6 juta, Fanindo Rp1,4 juta, Mega Legenda Rp1,6 jura dan Botania Rp1,6 juta (hitungan retribusi perhari). Total retribusi perhari dari lima lokasi sebesar Rp210 juta dan untuk perbulan selama lima bulan mencapai Rp1,050.000.000.

Wanprestasi dan merasa dirugikan, CV Batam Scrap melalui kuasa hukumnya, Polman Nainggolan SH mengeluarkan somasi terhadap Dishub kota Batam nomor:108/KAI-Golan Batuara/IX/2012 tertanggal 12 September 2012. Dalam hal ini, CV Batam Scrap dalam somasinya meminta Dishub kota Batam maupun kuasa hukumnya agar dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara Musyawarah pada Rabu, 19 September 2012 pada pukul 09.00 WIB dikantor CV Batam Scrap.

"Saya melihat Dishub Batam sudah cedera janji terhadap CV Batam Scrap selama mengelola parkir. Hal ini perlu diselesaikan karena klien saya sudah merugi hingga milliaran rupiah," papar Polma kepada wartawan.

Ditambahkannya, somasi yang mereka layangkan sudah memenuhi itikad baik terhadap Dishub kota Batam lantaran masih ada niat perundingan maupun musyawarah. Terkait tempat, CV Batam Scrap dapat mengindahkan jika pihak Dishub kota Batam yang menentukan tempatnya, tapi harus ada surat pemberitahuan satu hari sebelum tanggal yang sudah ditentukan.

"Somasi ini sudah kami layangkan kepada Dishub Batam, dan jika tidak diindahkan, maka akan kami bawa ke ranah hukum," jelasnya.

Sementara itu, Simson Nainggolan selaku Direktur CV Batam Scrap didampingi kuasa hukumnya mengatakan untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini pihaknya sudah menunjuk dan berikan kuasa kepada advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa.

"Jika somasi yang kami layangkan tak ada tanggapan, sama seperti yang diungkapkan kuasa hukum, CV Batam Scrap akan dibawa ke ranah hukum. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat Dishub Batam," tegasnya.