Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Tangkap 2 Pemain PMI Nonprosedural, 1 Masih DPO
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 18-10-2023 | 09:00 WIB
18-10_pmi-lubukbaja_02198238.jpg Honda-Batam
Dua orang pelaku penempatan PMI nonprosedural yang ditangkap Polsek Lubuk Baja bernisial HE (49), dan NB (48). (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, dan menangkap dua orang pelaku bernisial HE (49), dan NB (48).

Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya menjemput para korban di Bandara Hang Hadam Batam. Kasus ini terungkap setelah Polsek Bandara berhasil mengamankan NB saat melakukan penjemputan 4 CPMI warga Surabaya, pada Selasa (19/9) pukul 14.00 WIB.

"Korban CPMI berhasil diamankan, masing-masing M, Sdri I, Sdr AR dan J serta satu orang terduga pelaku ditangkap di Bandara Hang Hadim," ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan saat menggelar konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Kemudian anggota Polsek Bandara Hang Nadim dan anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan di Perumahan Winsor Park, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian 1 orang pelaku HE, yang menyuruh pelaku NB untuk menjemput 4 calon PMI yang datang dari Surabaya ke Batam, berhasil diamankan.

Kemudian pelaku NB dan HE bersama 4 orang calon PMI dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.

Yudi mengatakan, para korban berasal dari Surabaya yang akan diberangkatkan menuju Malaysia melakui Batam dengan keuntungan para pelaku sebesar Rp 300.000 per orang.

"Para korban kenal dengan Nb melalui pelaku Ns (DPO) sebagai perekrut dan mengurus keberangkayan korban dari Surabaya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone, beberapa paspor, beberapa lembar boarding pass lion, 1 unit mobil, STNK, dan kunci mobil.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Gokli