Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gibran Dipastikan Bisa Maju, MK Putuskan Belum 40 Tahun Asal Pernah Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres
Oleh : Irawan
Senin | 16-10-2023 | 15:48 WIB
anwar_usman_b.jpg Honda-Batam
Ketya Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah.

Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.

MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.

"Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda," ujar Hakim Guntur Hamzah.

Hakim MK pengganti Hakim MK Aswanto ini kemudian menyinggung soal kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam pemilu. Maka syarat dinilai sebaiknya tidak berdasarkan usia semata.

"Tidak dilekatkan pada syarat usia. Namun diletakkan pada syarat pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Sehingga tokoh/figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat, publik, atau kepercayaan negara," papar Guntur Hamzah.

"Dari segi usia untuk diajukan menjadi capres dan wapres tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia dalam makna satuan angka/kuantitatif tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Terpenuhinya syarat alternatif demikian menujukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota layak maju dalam pilpres.

"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

"Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata," sambungnya.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut menjadi berbunyi:

'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'

"Berlaku mulai pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024 dan seterusnya," ujar Guntur Hamzah.

Sebelum membacakan putusan ini, MK memutus 3 permohonan yang mirip, yakni terkait syarat capres dan cawapres. Yakni gugatan PSI yang meminta batas usia minimal menjadi 35 tahun; gugatan Partai Garuda dan gugatan Emil Dardak dkk yang meminta batas usia minimal paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga gugatan itu ditolak oleh MK. Terkait pengaturan batas usia, MK menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU.

Sementara terkait penambahan frasa 'berpengalaman sebagai penyelenggara negara', MK memandang bahwa lingkup penyelenggara negara terlalu luas. Sebab, penyelenggara negara ada yang dipilih melalui pemilihan umum tetapi ada yang juga yang diangkat/ditunjuk langsung.

Editor: Surya