Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Biro Humas dan Protokoler Kepri

Misbardi Ngaku Setor ke Sejumlah Petinggi Media di Kepri
Oleh : chr/dd
Sabtu | 15-09-2012 | 10:00 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Misbardi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Misbardi mengaku selain mendapat 10 persen dari total dana publikasi media, yang dipotong Ppemerintah Provinsi Kepri saat pembayaran utang tagihan pada 2011 lalu, dirinya juga menyetor sejumlah dana pada sejumlah orang serta sejumlah petinggi media di Provinsi Kepri.


Demikian dikatakan salah seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepri, atas penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, terhadap Misbardi.

"Dari pemeriksaan jaksa, Misbardi mengakui kalau dirinya dapat 10 persen atau Rp600 juta dari Rp1,2 miliar total dana yang dipotong dari hasil negosiasi dan pemotongan 20-30 persen tagihan media di Pemprov Kepri," kata sumber yang namanya enggan disebutkan pada batamtoday. 

Pengakuan itu, kata sumber, dijelaskan Misbardi saat diperiksa kejaksaan negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu, termasuk pada sejumlah petinggi media di Provinsi Kepri juga diberikan.

Dari data yang diperoleh batamtoday di DPRD Kepri, total dana anggaran Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri untuk melunasi utang pada media di APBD-P 2011 adalah sebesar Rp5,2 miliar. Sementara, berdasarkan data yang diberikan Misbardi ke media, total dana yang dibayarkan pada akhir 2012 adalah Rp3,2 mmiliarar, dengan cara pemotongan 20-30 persen dari total utang media yang dinegosiasi.

"Ada sekitar Rp1,2 miliar lebih dari dana yang dipotong, tidak disetorkan kembali ke kas daerah. Namun digunakan dan dibagi-bagikan," kata sumber ini lagi. 

Ditempat terpisah, hasil pemeriksaan BPKP atas pos anggaran Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, diduga juga ditemukan adanya pemotongan pembayaran dana publikasi yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ketika dilakukan audit ternyata dana tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas daerah.

Misbardi yang berusaha dikonfirmasi batamtoday atas informasi dan pengakuanya ke Kejaksaan itu, hingga saat ini enggan memberikan komentar.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra yang dikonfirmasi terkait pengakuan Misbardi itu, membantah kalau keterangan itu ada dikatakan dan dijelaskan mantan Kabiro Humas dan Protokoler itu saat pemeriksaan. 

"Tidak ada keterangan seperti itu. Siapa yang mengatakan itu? Kami masih melakukan penyelidikan dan kami tidak berhak memberikan keterangan ke luar Kejaksaan, atas hasil penyelidikan yang dilakukan," kata Hanjaya.

Hanjaya juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan pejabat Kepri yang terkait dugaan korupsi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri itu. 

"Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan dan sudah memeriksa 13 orang saksi," ujarnya.

Sedangkan mengenai batas akhir selama 45 hari waktu yang dilakukan Kejati Kepri, Hanjaya mengatakan, akan kembali meminta penambahan waktu, guna melengkapi bukti lain dan mengembangkannya ke pos anggaran protokoler.

"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan kembali memanggil Misbardi guna diperiksa yang kedua kali atas pengakuan dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa," ujarnya.