Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susi Ajak Akademisi Perjuangkan Perpres 44 Tahun 2016 Berlaku Lagi, Agar Laut Tak Dikuasai Swasta
Oleh : Redaksi
Senin | 16-10-2023 | 08:36 WIB
1111_susi_pudjiastuti-771.jpg Honda-Batam
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tidak ingin laut Indonesia dimiliki oleh segelintir orang. Dia menghendaki agar seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati lautnya, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Susi menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44/2016 Tentang Perikanan Tangkap, sangat menguntungkan nelayan karena mengafirmasi potensi laut Indonesia, termasuk pengelolaan 97.000 km pantai yang ada.

Namun sayangnya Perpres itu kini telah dicabut. Padahal kata dia, Perpres itu efektif mewujudkan kedaulatan laut sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut nasional bagi generasi yang akan datang.

Hal itu disampaikan pada Forum Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu (14/10).

"Nanti kita yang punya negara, rakyat Indonesia yang secara konstitusi punya negara ini dan lautannya harus membayar tiket untuk menangkap ikan di lautnya sendiri. Shame of us," ujar Susi dikutip pada laman resmi Muhammadiyah, Minggu (15/10/2023).

"Perpres ini mendaulatkan secara resmi bahwa penangkapan ikan hanya untuk perusahaan Indonesia, uang Indonesia, orang Indonesia, kapal buatan Indonesia. Tidak ada modal, perusahaan, kapal asing, sehingga itu menghidupkan semua galangan kapal (Indonesia)," ungkap dia.

Setelah Perpres tersebut dicabut, Susi berharap Muhammadiyah menggerakkan akademisi dan lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki untuk memperjuangkan Perpres itu kembali dengan penuh asas integritas.

Dia juga mengingatkan bahwa tugas akademisi cukup berat untuk memperjuangkan kebijakan ini. Pasalnya kini hampir terjadi pengkaplingan wilayah laut oleh swasta.

"Anda akademisi punya tanggung jawab menjaga Perpres 44 karena itu menjadikan sumber daya laut sebagai sumber daya yang berdaulat penuh untuk Indonesia," pungkasnya.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani