Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekerja PT Massa Ditangkap Curi Besi

Kapolsek Sekupang Sebut Penangkapan Sesuai Prosedur
Oleh : ron/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 14:23 WIB
mapolsek-sekupang.gif Honda-Batam
Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Kompol Furqon Budiman, Kapolsek Sekupang mengatakan penangkapan terhadap Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) yang ditangkap dengan tuduhan mencuri besi sudah sesuai prosedur karena ketangkap tangan memindahkan batang.


Dijelaskan Furqon, besi tersebut masih dalam pengawasan Bea Cukai dan sedang disegel. Selain itu, bukti bahwa barang tersebut milik PT Massa Batam juga tidak ada.

"Kita kroscek di Bea Cukai itu masih di bawah tanggung jawab PT DMI. Yang jelas, kalau dari syahbandar dan Bea Cukai tidak menyebutkan kalau itu bukan milik PT Massa Batam," ujar Furqon.

Terkait alasan penurunan barang akibat terjadi kebocoran, seharusnya minta izin dulu ke pihak Bea Cukai maupun Syahbandar. Akan tetapi saat dikroscek, PT Massa Batam tidak ada koordinasi dengan Bea Cukai yang telah memasang segel.

"Mengenai penahanan kedua tersangka sudah sesuai prosedur karena mereka ketangkap tangan memindahkan besi tersebut dari kapal. Siapa pelapornya, tidak ada kaitan karena kita kan penegak hukum, kalau melanggar hukum ya ditangkap," terangnya.

Selain itu, Furqon menegaskan, barang yang diangkut oleh kapal tongkang Conford Marine merupakan barang penyelundupan dari Singapura yang akan dikirim ke Brunai Darussalam yang singgah di Batam.

"Kalau memang milik PT Massa, harusnya ada bukti memperlihatkan invoice berupa Permohonan Impor Barang, tapi ini tidak bisa ditunjukkan invoice nya," tegas Furqon.