Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CV Batam Scrap Somasi Dishub Batam
Oleh : kli/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 12:54 WIB
Polma-Nainggolan.gif Honda-Batam
Polma Nainggolan, kuasa hukum CV Batam Scrap.

BATAM, batamtoday - CV Batam Scrap selaku pemenang tender pengelola parkir umum sekota Batam tahun 2011 merasa dizalimi oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Pasalnya, selama mengelola parkir umum di kota Batam CV Batam Scrap merugi hingga Rp1,7 milliar. Melalui kuasa hukum CV Batam Scrap mengeluarkan somasi kepada Dishub Kota Batam.


Jumat (14/9/2012) pagi, kuasa hukum CV Batam Scrap, Polman Nainggolan SH menuturkan, kerugian yang terjadi itu didasari beberapa titik tempat umum yang berpotensi memberikan retribusi besar tidak bisa diparkir dengan alasan pemilik tempat sudah mendapat izin penunjukan dari pihak Dishub Batam setelah CV Batam Scrap memenangkan tender pada 27 Juli 2011. Sementara, surat penunjukan pengelola parkir umum yang dilakukan Dishub Batam kepada pihak pemilik lahan parkir seperti SP Plaza dan Tiban Center diberikan pada Agustus 2012.

"Dalam hal ini Dishub Batam sudah melakukan penjoliman terhadap CV Batam Scrap. Setelah tender dimenangkan CV Batam Scrap, kok bisa-bisa Dishub mengeluarkan surat izin yang sama terhadap tempat-tempat tersebut," kesal Polman didampingi Direktur, Simson Nainggolan dan Manajer Operasional, Parlin Nainggolan dari CV Batam Scrap.

Tak hanya itu, Polma juga mengatakan kliennya CV Batam Scrap beberapa kali sudah menyurati bahkan menyampaikan secara lisan kepada Dishub Batam terkait pemberian izin penunjukan terhadap tempat-tempat umum yang tak dapat ditarik retribusi parkirnya. Namun, upaya mediasi tak pernah ada hasil, pihak Dishub Batam hanya memberikan janji-janji manis yang tak pernah terealisasi.

"Seharusnya Dishub Batam itu mengawal dan mendukung CV Batam Scrap dalam melakukan penarikan retribusi parkir. Tapi kenyataan di lapangan, Dishub mencederai perjanjian yang sudah dibuat dalam keputusan surat kontrak kerja bersama CV Batam Scrap," jelas Polma di Mukakuning kepada wartawan.

Sementara itu, Simson Nainggolan selaku Direktur CV Batam Scrap mengatakan selama menjalankan penarikan retribusi parkir umum di kota Batam pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp1,7 miliar. Jumlah sebayak itu perhitungan dari lima lokasi yang diklaim pemilik tempat sudah mendapat izin dari Dishub Batam. Adapun kelima lokasi tersebut yakni Tiban Center, SP Plaza, Fanindo, Mega Legenda dan Botania.

Dirincinya, setelah penandatangan surat perjanjian kerja sama parkir nomor :02/KSP-PARKiR/VIII/2011 dari kelima lokasi periode tujuh bulan CV Batam Scrap mengalami kerugian Rp735.000.000. Sementara dengan adanya perda baru parkir sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, pihaknya mengalami kerugian dari lima lokasi yang sama untuk periode 5 bulan sebesar Rp1.050.000.000.

"Kerugian Rp1,7 miliar ini dari perhitungan lima lokasi yang diberikan izin penunjukan oleh Dishub Batam. Sementara, masih banyak lagi tempat parkir umum lain yang mereka kuasai tanpa status yang jelas," terang Simson terkait kerugian yang mereka alami.