Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wartawan Pelaku Pemerasan Dibekuk Polisi
Oleh : ah/dd
Jum'at | 14-09-2012 | 10:31 WIB
js-wartawan-pemeras.gif Honda-Batam
JS saat berada di Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - JS, wartawan mingguan Metro Nusantara yang merupakan pelaku pemerasan panti pijat, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, di Jalan Adi Sucipto km.12, Kamis (13/9/2012).


Saat dilakukan penangkapan polisi, JS sempat melawan dan perang mulut karena menolak digiring ke kantor polisi meski akhirnya pasrah.

Dalam keterangannya kepada polisi, JS mengaku bersama rekan-rekannya dirinya melakukan penggrebekan di sebuah panti pijat di kawasan Kampung Baru. Mereka kemudian memeras Benny, sang pemilik panti pijat dan melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pemijat.

Dari pemerasan itu, diakuinya menerima uang Rp5 juta dan dibagi tujuh orang masing-masing Rp600 ribu. Sisanya dipergunakan untuk membayar rental mobil.

"Kami temukan adanya pekerja panti pijat yang sedang berbuat tidak lazim, terus kami minta keterangan, lalu pas kami pulang kami dikasih uang,"terang JS.

Namun pengakuan itu berbanding terbalik dengan keterangan korban Wati dan Benny. Penggrebekan yang dilakukan JS dan rekan-rekannya, diikuti dengan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyuruh Wati telanjang, disertai dengan ancaman, pemerasan dan perusakan sejumlah fasilitas usaha.

AKP Mariyon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, yang memimpin langsung penangkapan sempat dibuat pusing dengan ulah JS, yang sempat melakukan perlawanan..

"kita amankan JS dengan melintangkan mobil sebab JS saat kami minta baik-baik untuk berhenti tidak mau berhenti, jadi kami hentikan dan tangkap digiring ke kantor polisi," terang Marion.

Untuk proses lebih lanjut sejumlah nama yang sudah dikantongi polisi akan dijemput satu per satu dalam waktu dekat, agar dapat diproses dengan hukum yang berlaku.