Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keamanan Diakui 100 Negara, Menkes Ajak Masyarakat Segera 'Centang Biru' di SATUSEHAT Mobile
Oleh : Redaksi
Senin | 09-10-2023 | 12:32 WIB
satu-sehat.jpg Honda-Batam
Menkes RI, Budi G Sadikin, saat menghadiri 'Internalisasi dan Publikasi Know Your Customer pada SATUSEHAT Mobile' yang digelar di DTO Space Kemenkes RI, Jumat (6/10/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jelang hadirnya resume medis elektronik di SATUSEHAT Mobile, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta masyarakat agar bersiap lakukan verifikasi profil (centang biru) sebagai salah satu syarat mengakses informasi data kesehatan pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi G Sadikin dalam sambutannya pada kegiatan 'Internalisasi dan Publikasi Know Your Customer pada SATUSEHAT Mobile' yang digelar di DTO Space Kemenkes RI, Jumat (6/10/2023).

"Verifikasi profil ini untuk memastikan bahwa benar orang tersebut adalah pemilik akun sebagai prasyarat sekaligus upaya untuk menjaga keamanan dan melindungi data pengguna SATUSEHAT Mobile," jelas Menkes, demikian dikutip laman Kemenkes.

Menkes juga menjelaskan bahwa proses verifikasi profil untuk identifikasi keaslian (autentikasi) telah sejak lama diberlakukan di sektor keuangan menggunakan OTP (what you know) dan PIN (what you have). "Di sektor kesehatan sudah mulai kita terapkan melalui verifikasi profil di SATUSEHAT Mobile, dan harapannya di 20 sampai 30 tahun mendatang masyarakat bisa merasakan manfaatnya," sambunya.

Verifikasi profil harus melalui proses know your customer (KYC) yang dilakukan oleh petugas kesehatan dengan mencocokan data profil yang tertera di aplikasi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam memastikan kelancaran pelaksanaannya, verifikasi profil akan dijalankan bertahap, dimulai untuk individu di internal Kemenkes RI dan akan diperluas kepada publik dalam waktu dekat.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan verifikasi profil (centang biru) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform. Adapun informasi terkait lokasi tersebut dapat diakses di SATUSEHAT Mobile.

Kemenkes juga akan turut lakukan 'jemput bola' untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh centang biru di profil SATUSEHAT Mobile dengan mendirikan beberapa booth KYC di sejumlah pusat perbelanjaan.

Perkuat Keamanan Data dengan ISO/IEC 27799:2016

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertifikat ISO/IEC 27799:2016 terkait Manajemen Keamanan Informasi Kesehatan untuk SATUSEHAT Platform oleh CBQA Global Indonesia kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Digital Transformation Office (Pusdatin-DTO) Kemenkes RI.

Ini menjadi kedua kalinya di tahun yang sama Pusdatin-DTO juga meraih sertifikasi keamanan sistem informasi yang diakui oleh 100 negara tersebut. Setelah sebelumnya pada bulan Juli lalu SATUSEHAT Platform telah meraih sertifikasi ISO/IEC 27001:2013.

"Ini menegaskan komitmen Kemenkes RI dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan memastikan data kesehatan masyarakat diolah dan disimpan dengan tingkat keamanan yang tinggi," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief DTO Kemenkes RI, Setiaji.

SATUSEHAT Platform sendiri merupakan platform penghubung sistem RME antar fasyankes untuk mengintegrasikan data kesehatan individu. Dengan adanya platform ini pula, masyarakat dapat mengakses data resume medis dengan mudah melalui SATUSEHAT Mobile.

Direktur CBQA Global Indonesia, Anwar Siregar, menjelaskan proses ini melibatkan penilaian yang ketat untuk mengevaluasi kesesuaian platform, kebijakan, dan kontrol, termasuk manajemen risiko, kontrol akses, hingga perlindungan data dalam SATUSEHAT Platform.

"Diraihnya kedua sertifikasi tersebut membuktikan bahwa SATUSEHAT Platform teruji sebagai sistem informasi kesehatan yang aman dan dapat diandalkan, serta telah mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan privasi dan keamanan informasi pasien," kata Anwar.

Selain itu, Anwar juga berharap, tidak hanya SATUSEHAT Platform, komitmen ini juga dapat dilanjutkan untuk keseluruhan layanan yang ada di Kemenkes RI, sesuai dengan Peraturan Presiden terkait Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE).

Editor: Gokli